URnews

Wali Kota Bekasi Nonaktif Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Nivita Saldyni, Rabu, 14 September 2022 16.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wali Kota Bekasi Nonaktif Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Image: Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK terhadap Rahmat Effendi di PN Bandung, Rabu (14/9/2022). (ANTARA)

Bandung - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kembali jalani sidang pada Rabu (14/9/2022) terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rahmat dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Siswandono dalam sidang yang digelar di PN Bandung seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/9/2022).

Jaksa memberikan tuntutan itu karena Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan hukumannya karena Rahmat tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara. Sementara hal yang meringankan karena Rahmat belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 8 miliar yang apabila tidak dipenuhi, maka harta bendanya bakal disita untuk dilelang. Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Rahmat dituntut mendapat hukuman penjara tambahan selama dua tahun.

"Menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," sambung Siswandono.

Merespons tuntutan JPU, tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang bakal disampaikan sebelum sidang pembacaan vonis dari majelis hakim digelar.

Sebagai informasi, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya. Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar yang, berasal dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait