URnews

KPK Periksa Tiga Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Ardha Franstiya, Senin, 28 Maret 2022 14.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Periksa Tiga Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anak dari Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan lelang jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga anak Rahmat Effendi yang dipanggil adalah Ramadhan Aditya, Irene Pusbandari, dan Reynaldi Aditama.

"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Ali menambahkan, ketiga anak Rahmat Effendi tersebut menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diketahui, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang ditangkap KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Adapun, total KPK menjerat 9 tersangka:

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait