URnews

KPK Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ardha Franstiya, Senin, 4 April 2022 12.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Tetapkan Rahmat Effendi sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka. 

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," jelas Ali di Jakarta, Senin (4/4), seperti dikutip ANTARA.

Ali melanjutkan tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya. 

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). 

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. 

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait