Warga DKI Terdampak Pergantian Nama Jalan Tak Wajib Ganti Data STNK

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi merubah beberapa nama jalan di wilayah Ibu Kota. Terdapat 22 nama jalan yang diubah dengan nama para tokoh Betawi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, warga Jakarta yang wilayahnya terdampak terkait perubahan nama ini tidak diwajibkan mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan, tidak diwajibkan untuk mengganti STNK. Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, perubahan STNK secara menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Proses akan dilakukan secara bertahap.
“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK sudah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” tutur Firman.