URnews

Warga Jakarta Waspada, Pukul 00.00-04.00 WIB Jadi Jam Rawan Kejahatan

Tim Urbanasia, Jumat, 17 Februari 2023 15.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Warga Jakarta Waspada, Pukul 00.00-04.00 WIB Jadi Jam Rawan Kejahatan
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan di jam rawan kejahatan antara pukul 00.00-04.00 WIB. 

"Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).

Hengki merinci beberapa titik yang perlu diwaspadai termasuk area publik, tempat parkir umum, hingga perumahan.

Menurutnya, para pelaku biasa menggencarkan aksinya dengan rombongan lebih dari satu orang dan membawa senjata tajam.

"Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu," lanjutnya.

Hengki memaparkan, pelaku biasanya melakukan aksi kejahatan dengan membuntuti, memepet, lalu melukai korban dengan sajam yang mereka bawa, kemudian merampas barang korban.

"bisa motor bisa handphone," sambung Hengki.

Selain itu modus lain juga digunakan oleh pelaku, yaitu menyamar sebagai aparat Kepolisian yang tengah melakukan razia, namun ternyata mengancam korban dengan kekerasan.

Sehubungan dengan imbauan tersebut, Polda Metro Jaya telah menahan 296 tersangka kriminalitas yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba, serta 248 orang dari 3 kelompok geng motor.

Sementara rincian kasusnya terdiri dari 17 kasus target operasi, 182 bukan target operasi, 12 kasus pencurian dengan kekerasan, curanmor 37 kasus, dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 36 kasus.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari seluruh kasus tersebut, di antaranya 8 unit mobil, 121 unit sepeda motor, 3 senjata api, 18 sajam, 111 unit ponsel, dan uang sebesar Rp 15.660.500.

Para pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP terancam dipenjara paling lama 7 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait