Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalat di Depok Diamankan Polisi

Depok - Pendiri pasar muamalat di Depok, Zaim Saidi, diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (2/2/2021) malam.
Penangkapan ini terkait transaksi di pasar muamalah yang beroperasi di daerah Tanah Baru, Beji, Jawa Barat.
Keberadaan pasar ini sempat viral dan membuat heboh warganet beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, tak ada yang aneh dari pasar muamalah. Sama seperti lainnya, pasar ini menjual berbagai macam dagangan, mulai dari makanan hingga pakaian.
Hanya saja yang menjadi sorotan adalah alat transaksinya yang tak biasa. Selain menerima uang rupiah, pasar muamalah juga menerima pembayaran dengan dinar dan dirham. Para pedagang bahkan menerima sistem barter.
Pihak Bank Indonesia pun telah buka suara menanggapi kasus ini. Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menegaskan hanya mata uang rupiah yang berlaku secara sah sebagai alat pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah" kata Erwin.