URnews

Ngadu ke BEI, KFC Ungkap Perusahaan Bakrie Miliki Utang Rp 75 Miliar

Eronika Dwi, Kamis, 6 Mei 2021 14.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ngadu ke BEI, KFC Ungkap Perusahaan Bakrie Miliki Utang Rp 75 Miliar
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/EmAji)

Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) mengungkap bahwa PT Bakrie Dharma Indonesia (BDI) memiliki utang yang belum dibayar ke perseroan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 28 April 2021.

Keterbukaan informasi itu menyebutkan bahwa piutang tersebut berawal dari rencana pengembangan pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti oleh BDI.

Dalam proyek itu, FAST ikut menyetorkan uang ke rencana pengembangan tersebut sebesar Rp 100 miliar. Lalu, jika proyek BDI itu tidak terlaksanakan sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal.

Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum juga selesai. Karena, proyek tak terealisasi, BDI pun mengembalikan sebagian dana yang diterima, yakni sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2020.

Dengan begitu, masih ada dana Rp 75 miliar yang belum dibayar oleh BDI. Atas tagihan yang belum dibayar itu, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS.

"Karena tidak terealisasinya proyek properti ini, pihak PT BDI telah mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember, sisa pengembalian sebesar Rp 75 miliar akan tetap diselesaikan oleh PT BDI," ungkap Dalimin, yang dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (6/5/2021).

Dijelaskan Dalimin, latar belakang dan penyebab piutang kepada PT BDI diberikan dengan skema tanpa bunga dan akan digunakan untuk pendanaan proyek properti.

"Dengan latar belakang tersebut, perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut dimana Perseroan akan memperoleh hak untuk menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran," lanjut Dalimin.

Dalimin juga menjelaskan bahwa pihaknya sepakat memberikan jangka waktu perjanjian kepada PT BDI dari 18 September 2019 sampai dengan 29 Februari 2020. Namun, karena sudah melampaui waktu perjanjian, KFC pun meminta penjelasan.

Meski begitu, Dalimin mengaku, perjanjian piutang itu tidak ada berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Pasalnya, sepanjang tahun 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi COVID-19.

Dari laporan keuangan periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dengan September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait