URnews

Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg, Ngaku Terlilit Utang

Anisa Kurniasih, Jumat, 9 April 2021 09.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg, Ngaku Terlilit Utang
Image: Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).

Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi emas seberat 1.900 gram atau hampir 2 kilogram. 

Pegawai berinisial IGAS itu merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). 

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean membeberkan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020. IGAS diketahui mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.

Atas tindakannya itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan IGAS secara tidak hormat.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui jumpa pers, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas diduga karena terlilit utang dan sebagiannya sudah digadaikan. 

Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis. 

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Dari informasi yang beredar, IGAS merupakan salah seorang anggota yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” kata Tumpak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait