URtrending

Novel Baswedan Prihatin Penyerangnya Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara

Ardha Franstiya, Jumat, 12 Juni 2020 16.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Novel Baswedan Prihatin Penyerangnya Cuma Dituntut Satu Tahun Penjara
Image: Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/). (ANTARA)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya dinilai memprihatinkan.

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu," ujar Novel Baswedan di Jakarta, Kamis (12/6) sebagaimana dikutip Antara.

Keprihatinan Novel tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal. Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," tambah Novel.

Novel pun mengaku sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah formalitas.

"Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," jelasnya.

Seperti diketahui, JPU Kejari Jakarta Utara membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman kepada kedua terdakwa yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait