URnews

Oknum Polisi Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Terancam Sanksi Berat

Gagas Yoga Pratomo, Jumat, 22 Oktober 2021 10.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Oknum Polisi Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Terancam Sanksi Berat
Image: Polisi banting mahasiswa. Sumber: Twitter @aksilangsung

Jakarta - Fakta baru dari oknum polisi yang melakukan aksi banting mahasiswa di Tangerang terungkap. Polri memberikan tindak tegas pada para jajarannya yang bertindak di luar prosedur. 

Bripka NP, oknum anggota Polri yang membanting mahasiswa di Tangerang, akhirnya ditahan sampai 21 hari ke depan dan terancam sanksi berat dari Polri. Hal itu tertuang saat sidang disiplin yang dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).

Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, hingga menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

"Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari PMJ News, Jumat (22/10/2021). 

Selain itu, pada sidang disiplin tersebut, pendamping terduga pelanggar menjelaskan hal-hal yang dapat meringankan Brigadir NP, salah satunya adalah terduga pelanggar telah melakukan permintaan maaf secara langsung pada korban.

Hasil sidang tersebut juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," tegasnya.

Bukan cuma itu, Brigadir NP juga mendapatkan teguran tertulis secara administratif yang dapat berakibat penundaan kenaikan pangkat Brigadir NP hingga terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. 

Selain itu, Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa hasil sidang ini merupakan representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran para anggotanya yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai prosedur. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait