URnews

Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Pakar Hukum: Tindakan Arogan

Shelly Lisdya, Rabu, 28 Juli 2021 08.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Pakar Hukum: Tindakan Arogan
Image: Dua oknum anggota TNI AU di Merauke. (Twitter @victorcmambor)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tindakan dua anggota Polisi Militer Angkatan Udara (PM AU) yang menginjak leher seorang warga di Merauke tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan mengarah pada tindakan arogan.

"Itu termasuk tindakan yang arogan dan tidak dapat dibenarkan. Seharusnya dua oknum PM tersebut mengedepankan langkah persuasif dan komunikatif," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Urbanasia, Rabu (28/7/2021).

"Saya kira tidak perlu menggunakan kekerasan, terlebih pada masalah-masalah ringan. Apalagi ini menyangkut Papua yang sangat rentan isunya dimanfaatkan oknum tertentu," lanjutnya.

Suparji juga mengapresiasi dengan ketegasan Panglima TNI yang menegaskan dua oknum PM tersebut akan diberi hukuman. Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.

"Bahwa TNI merupakan pelayan masyarakat. Jangan sampai justru mendapat stigma buruk karena tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Membawa kasus itu ke ranah hukum sangat tepat," ucapnya.

Suparji menilai jika menginjak kepala merupakan kategori penganiayaan. Dengan demikian, ia berpendapat dua oknum TNI AU tersebutdapat dikenakan pasal 351 KUHP.

"Menginjak leher atau kepala bisa dikategorikan penganiayaan sebagaimana dkatur dalam pasal 351 KUHP. Kami berharap hal serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Suparji juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Agar ada penyelesaian yang tuntas dan komprehensif, perlu dilakukan penelusuran terhadap akar permasalahannya," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait