URnews

Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Ini Penjelasan Pengelola

Nivita Saldyni, Selasa, 7 Desember 2021 17.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Ini Penjelasan Pengelola
Image: Ilustrasi bus Transjakarta (transjakarta.co.id)

Jakarta  - Bus Transjakarta menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) malam.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas kecelakaan tersebut.

Betris mengatakan, berdasarkan keterangan awal dari pengemudi bus SAF035, kecelakaan terjadi saat pejalan kaki secara tiba-tiba menyeberang melalui sela-sela pagar pembatas ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK 57.

Sementara di kawasan itu sendiri telah tersedia fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang disediakan bagi para pejalan kaki untuk menyeberang.

"Selain pejalan kaki yang menyeberang di jalur Transjakarta, pengemudi juga menyampaikan keterbatasan jarak pandang dan minimnya penerangan di lokasi tersebut menjadi faktor atas kecelakaan," kata Betris dalam keterangan resminya, Selasa (7/12/2021).

Kendati demikian, Betris memastikan bahwa korban sudah langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Korban pun mendapatkan pendampingan penuh dari Transjakarta. Sementara untuk mitra operator, ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Transjakarta turut berbela sungkawa atas kecelakaan bus Transjakarta yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia. Atas kecelakaan bus tersebut, Transjakarta memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Betris.

Agar kecelakaan serupa tak terulang di kemudian hari, Betris juga mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas JPO yang disediakan bagi para pejalan kaki untuk menyeberang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas yang telah disediakan untuk menyeberang, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, bus Transjakarta dengan nomor kendaraan B 7107 PGA yang dikendarai YK menabrak seorang pejalan kaki atas nama RH.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.

"Korban pejalan kaki atas nama RH. Kendaraan Bus Transjakarta NRKB B-7107-PGA An. PT. Steady safe," kata Argo, Selasa (7/12/2021).

Akibat tabrakan tersebut, korban meninggal dunia. Sementara bodi bagian depan kanan bus Transjakarta itu pecah.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait