URnews

Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Catat 8 Bentuk Pelanggarannya!

Ahmad Sidik, Senin, 13 Juni 2022 12.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Catat 8 Bentuk Pelanggarannya!
Image: Iustrasi - Pemberian Surat Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas. (PMJ News)

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua pekan mulai 13-26 Juni 2022. Operasi Ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Patuh Jaya 2022 dilaksanakan pada 35 titik lokasi, dengan 8 sasaran penegakan hukum lalu lintas. Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 3.070 personel ke sejumlah titik lokasi tersebut.

Kepala Bagian Operasi (Bagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam operasi ini.

"Penegakan hukum dengan dua cara. Yaitu dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata Eddy, mengutip PMJ News, Senin (13/6/2022).

Eddy menyampaikan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lewat operasi ini, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Adapun delapan pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2022!

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Tindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan pelat hitam.

Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal tindak aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Pelanggar berhak menerima sanksi berupa penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti.

4. Melawan Arus

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait