URnews

Orang Tua di Temanggung Keluhkan Kewajiban Bayar Seragam saat Daftar PPDB

Nunung Nasikhah, Selasa, 23 Juni 2020 20.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Orang Tua di Temanggung Keluhkan Kewajiban Bayar Seragam saat Daftar PPDB
Image: Ilustrasi - Pelaksanaan PPDB di salah satu SMP Negeri di Temanggung. (ANTARA)

Temanggung – Banyak orang tua murid di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang mengeluh soal adanya kewajibab membayar uang sekolah saat pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) di beberapa SMP negeri di wilayah setempat.

Keluhan orang tua murid tersebut banyak disampaikan secara langsung kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Studi Pengembangan Perdesaan (LSPP).

"Beberapa orang tua murid telah menyampaikan secara langsung pada kami terkait syarat pendaftaran ulang yang harus disertai pembayaran uang seragam dengan nilai di atas Rp1 juta per siswa," kata Ketua LSPP Andrianto di Temanggung, seperti dikutip dari Antara (23/6/2020).

Kata Andrianto, pihaknya menyayangkan pungutan uang dalam PPDB di tengah wabah COVID-19 yang berdampak terhadap melemahnya roda kegiatan dan produktivitas masyarakat.

Selain itu, pandemi COVID-19 juga secara langsung mempengaruhi sulitnya kehidupan perekonomian rumah tangga sebagian besar masyarakat.

Terlebih menurut Andrianto, berdasarkan Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mendikbud nomor 44 Tahun 201, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya.

Di samping itu, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah juga tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.

Andrianto melanjutkan, sekolah tersebut juga tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Intinya sekolah negeri dilarang pungut biaya dalam PPDB," tegasnya.

Menurut Andrianto, keluhan orang tua murid tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh pihak LSPP kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung selaku lembaga teknis dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020, baik berupa permintaan klarifikasi maupun laporan pengaduan.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait