URnews

Gara-Gara Surat Domisili, Siswa di Jatim Terkendala Daftar PPDB Zonasi

Nunung Nasikhah, Selasa, 23 Juni 2020 12.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gara-Gara Surat Domisili, Siswa di Jatim Terkendala Daftar PPDB Zonasi
Image: Sejumlah orang tua calon peserta didik baru mendatangi kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Kamis (18/6/2020) untuk menanyakan proses pendaftaran PPDB Jalur Prestasi. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Surabaya – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA untuk jalur Zonasi di wilayah Jawa Timur (Jatim) sudah mulai dibuka sejak Senin (22/6/2020).

Namun, sejumlah orang tua calon peserta didik mengaku mengalami kendala dalam mendaftar PPDB jalur zonasi tersebut.

Mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur di Surabaya untuk mencari bantuan.

Salah satu orang tua calon peserta didik baru, Nuraini mengatakan dirinya mendatangi kantor UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur karena hanya bisa mendaftar jalur SMK. Hal tersebut karena informasi surat keterangan domisili miliknya kurang dari setahun.

"KK (kartu keluarga) saya Surabaya tapi saya sudah lama tinggal di Sidoarjo. Jadi waktu ambil PIN saya melampirkan surat domisili di Sidoarjo. Hari ini mau daftar zonasi SMA kok tidak bisa, tulisan di laman surat domisili kurang dari setahun. Padahal lebih dari setahun saya tinggal," kata Nuraini, seperti dikutip dari Antara (23/6/2020).

Selain Nuraini, sejumlah orang tua lain juga mendatangi kantor UPT TIKP untuk memperbaiki datanya dan mendaftar jalur Zonasi.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Disdik Jatim, Alfian Majdi mengungkapkan ada sejumlah kendala teknis di hari pertama pendaftaran PPDB jalur zonasi jenjang SMA.

“Seperti sudah pakai surat domisili tapi tidak bisa daftar jalur Zonasi SMA sampai ramai sejak pagi (22/6/2020). Tapi sudah kami tangani," ucap Alfian.

Ia juga mengatakan, setelah melihat permasalahan sejumlah orang tua, mayoritas didominasi masalah surat keterangan domisili.

Hal tersebut karena saat pra-pendaftaran, Kartu Keluarga yang bersangkutan usianya kurang dari setahun. Dengan begitu, pendaftar harus melampirkan surat keterangan domisili.

"Domisilinya sudah benar lebih dari setahun, dan ada klik pilihan usia KK kurang atau lebih dari setahun. Ini terlewat oleh siswa," jelasnya.

Pihak Disdikbud Jatim, menurut Alfian, telah mengambil kebijakan dengan memperbaiki sistem agar bisa secara otomatis memperbaiki permasalahan domisili pendaftar.

"Sebenarnya ya salah siswa tapi mau menyalahkan ya bagaimana. Ada yang disuruh upload KK malah juga unggah foto keluarga. Makanya sistem saya ubah untuk bisa mengatasi permasalahan ini secara otomatis, kalau manual kan lama," tegasnya.

Di samping itu, Alfian mengingatkan kepada para pendaftar unyuk memantau sistem perangkingan melalui laman PPDB, sebab ranking pendaftar akan terus bergeser hingga 24 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

"Setelah tahap kedua akan ada tahap ketiga yaitu nilai rata-rata rapor untuk jenjang SMA dan juga pendaftaran SMK reguler. Semua ini jalurnya seleksi nilai," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait