Daftar Bengkel Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Jakarta - Dewasa ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk dapat uji emisi. Hal itu dilaksanakan per 13 November 2021, bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus dalam uji emisi nantinya akan ditilang. Apakah kamu sudah mengetahui bengkel lokasi uji emisi di Jakarta?
Rupanya, kewajiban ini tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu, bagi pengendara yang melanggar kewajiban dalam melakukan uji emisi akan terkena Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun, sanksi terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, yaitu denda maksimal senilai Rp 250.000 bagi sepeda motor dan denda maksimal senilai Rp 500.000 bagi kendaraan roda empat.
Kali ini, Urbanasia akan membagikan sejumlah informasi mengenai daftar bengkel lokasi uji emisi di Jakarta dari berbagai sumber, sebagai berikut.
Jakarta Utara
- Auto2000 Pluit
- Auto 2000 Kelapa gading
- Astra Internasional Daihatsu Kelapa Gading
- ASCO Pegangsaan Dua
- Honda Autoland Boulevard Barat
- Mazda Sunter
- Broquet Indonesia Kelapa Gading
- Dwi Arga Motor Plumpang Semper
- Peugeot Sunter
- Auto2000 Yos Sudarso
- Nissan Sunter
- Sejahtera Buana Trada (Suzuki Danau Sunter)