IMI Usul Sepeda Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya

Jakarta - Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengusulkan agar pemerintah mengizinkan sepeda motor bisa melintas di Jalan Tol. Usulan ini berlaku untuk semua jenis motor dan tidak hanya motor gede alias moge.
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo mengatakan, usulan ini ia sampaikan dengan berbagai alasan. Salah satunya pengguna motor juga memiliki hak karena ikut membayar pajak.
“Imbauan saya kepada pemerintah dan pengelola jalan tol, mulailah dipikirkan membangun jalan tersendiri bagi kendaraan roda dua. Karena mereka juga punya hak, mereka membayar pajak,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dikutip Senin (6/2/2023).
Bamsoet pun memberi contoh Jalan Tol Bali Mandara yang memang memperbolehkan sepeda motor melintas. Menurutnya, jalan tersebut bisa menjadi contoh ideal untuk menerapkan usulan tersebut.
Jalan tol yang memungkinkan untuk dilintasi sepeda motor adalah jalan yang memiliki pemisah antara mobil dan motor. Menurut Bamsoet, jalur untuk motor bisa dibuat sekitar 2-3 meter.
Selain soal hal, Bamsoet yang kini menjabat sebagai Ketua MPR ini juga menyinggung soal bisnis. Menurutnya akan sangat menguntungkan secara bisnis jika motor bisa melintas di jalan tol.
"Ini secara bisnis juga tidak merugikan karena motor masuk tol bayar. Dan jumlahnya lebih banyak dari mobil. Kalau di sisi kiri jalan dibangun jalan motor khusus pakai pemisah itu sangat ideal dan secara bisnis menguntungkan," kata dia.
Diketahui, Indonesia memiliki aturan yang melarang motor melintasi jalan tol yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Namun, pemerintah diketahui merivisi aturan itu melalui PP 44/2009. Dalam PP baru itu ada satu ayat dalam Pasal 38 yang menyatakan bahwa sepeda motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki jalan khusus bagi motor.