URoto

Korlantas Polri: Semua Kendaraan Pribadi Pakai Pelat Putih di 2027

Anisa Kurniasih, Selasa, 24 Mei 2022 10.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korlantas Polri: Semua Kendaraan Pribadi Pakai Pelat Putih di 2027
Image: Ilustrasi mobil dengan pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. (Pixabay/artisticoperation)

Jakarta - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih di tahun 2027.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip situs NTMC Polri, Selasa (24/5/2022).

Ia menambahkan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Yusri juga mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait