URtainment

Rachel Vennya Absen Pemeriksaan Polisi Terkait Pelat Mobil RFS

Anisa Kurniasih, Senin, 25 Oktober 2021 12.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rachel Vennya Absen Pemeriksaan Polisi Terkait Pelat Mobil RFS
Image: Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Jakarta - Selebgram Rachel Vennya absen dalam pemeriksaan polisi terkait dengan penggunaan pelat RFS yang tidak sesuai dengan kendaraanya yang dijadwalkan hari ini, Senin (25/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, mantan istri Niko Al-hakim tersebut berhalangan hadir karena memiliki keperluan mendesak yang tak bisa ditinggalkan.

"Diundur ya. Alasannya dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," ujar AKBP Argo Yuwono, saat dihubungi wartawan, Senin (25/10/2021).

Namun, Argo menyampaikan, Rachel Vennya tak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya tersebut.

"Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini," sambungnya.

Argo menyebut, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan istri Niko Al Hakim tersebut pada Selasa (26/10/2021) besok di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran.

"Jadi diundur hari Selasa. Sesuai dengan surat panggilan (jam 10 pagi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) terkait dengan klasifikasi kabur karantina. Saat itu, Rachel turun dari mobil Vellfire dengan pelat B-777-RVN.

Namun, saat selesai pemeriksaan, Rachel justru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat berbeda, yakni B-139-RFS.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).

Jika dalam klasifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait