URnews

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Diusulkan Dihapus

Putri Rahma, Selasa, 23 Agustus 2022 17.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Diusulkan Dihapus
Image: Ilustrasi STNK. (Istimewa)

Jakarta - Pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-(KB II) diusulkan untuk dihapus. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa Kemendagri telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak hingga 2 tahun.

Ia juga menjelaskan saat ini Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri telah mengkaji terkait penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergerak untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena disitu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)," kata Rivan pada Selasa (23/8/2022).

Ia juga mengatakan bahwa banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibeli karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait