URnews

Pakai Rompi Oranye, Ade Yasin Resmi Ditahan KPK

William Ciputra, Kamis, 28 April 2022 04.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakai Rompi Oranye, Ade Yasin Resmi Ditahan KPK
Image: Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus dugaan suap terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis (28/4/2022). 

Berdasarkan pantauan Urbanasia, Ade Yasin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.56 WIB. Ade Yasin bersama beberapa orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. 

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini Ade Yasin berperan sebagai pemberi suap. 

“Berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti yang ada, kita menemukan tersangka sebagai pemberi suap yaitu AY (Ade Yasin),” kata Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kamis. 

Selain Ade Yasin, tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini yaitu MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, dan RT PPK Dinas PUPR Kab Bogor.

KPK, lanjut Firli, juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka penerima suap yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yaitu ATM, AM, HNRK, GGTR.

Dalam kasus ini, Ade Yasin menginginkan agar laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun 2021 bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

Selama proses audit di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, terjadi kesepakatan antara tersangka HNRK dengan IA dan MA untuk mengkondisikan susunan audit. Dalam kesepakatan ini, pihak Kabupaten Bogor memberikan sejumlah uang kepada HNRK. 

Firli menambahkan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya selama 20 hari terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022. 

“AY (Ade Yasin) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Firli. 

Ade Yasin dan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait