URnews

Pakar Hukum: Penangkapan Yahya Waloni Murni Penegakan Hukum

Shelly Lisdya, Jumat, 27 Agustus 2021 12.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum: Penangkapan Yahya Waloni Murni Penegakan Hukum
Image: Pendakwah Yahya Waloni diduga melakukan penistaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu. (Ist)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi penangkapan seorang pendakwah, Yahya Waloni (YW), yang diduga melakukan penodaan agama karena menyebut Bibel palsu ini murni penegakan hukum.

"Ini murni penegakan hukum, karena semua sudah sesuai aturan. Artinya, menurut penegak hukum perbuatan YW yang diduga menodakan agama. Lantas ada masyarakat yang melapor, kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Polri," jelasnya dalam keterangan persnya dikutip Urbanasia, Jumat (27/8/2021).

"Jadi ada proses hukum yang telah dilakukan. Proses tersebut untuk menemukan alat bukti bukan untuk mencari-cari kesalahan. Jika ada asumsi kriminalisasi... Saya kira itu perlu diuji," lanjutnya.

Baca Juga : Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama

Selain itu, penangkapan YW juga tidak dapat dimaknai sebagai perimbangan rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadap penista agama. 

"Maka, bukan berarti kemarin ada yang ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad, lantas sekarang supaya adil YW ditangkap," katanya.

"Tidak bisa dimaknai demikian, karena tidak ada dalam ilmu hukum soal perimbangan penegakan hukum. Bila perimbangan, maka ini disebut kompromi hukum dan jelas itu dilarang. Yang menimpa YW bukan kompromi hukum, tapi penegakan hukum," lanjutnya.

Baca Juga : Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Penghina Agama Harus Dihukum

Kendati demikian, ia berharap pemeriksaan terhadap YW berjalan sesuai aturan. Apa yang menjadi hak YW, maka harus diberikan.

"Dan peristiwa ini menjadi perhatian kepada penceramah serta pemuka agama, agar dalam memberikan ceramah sesuai dengan ajaran agama masing-masing, memberikan pencerahan dan kesejukan.Tak perlu jauh mengomentari kepercayaan orang lain yang dapat menimbulkan masalah hukum karena menista," pungkasnya.

Sebelumnya, Pendakwah Yahya Waloni ditangkap Tim Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Kamis (26/8/2021). Yahya Waloni diamankan Tim Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hanya saja, sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait detil penangkapan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait