URnews

Pakar Hukum Sebut Gugatan Anak ke Ayah Kandung Harusnya Ditolak Hakim

Eronika Dwi, Rabu, 20 Januari 2021 13.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum Sebut Gugatan Anak ke Ayah Kandung Harusnya Ditolak Hakim
Image: Ilustrasi Hakim. (istockphoto)

Jakarta - Deden, seorang anak yang nekad mengajukan gugatan terhadap ayah kandungnya, R.E Koswara (85), karena masalah rumah.

Deden mengajukan gugatan secara perdata terhadap Koswara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan meminta uang Rp 3 miliar.

Pakar hukum, Didit Permana Putra SH, menilai seharusnya gugatan Deden tersebut NO (niet ontvankelijk verklaard) atau ditolak oleh majelis hakim.

"Itu bisa di NO karena kan ayahnya masih mempunyai hak untuk rumah itu, sekalipun sudah di atas namakan si anak. Persoalannya adalah anaknya belum menjadi perwaris dikarenakan bapaknya masih hidup," kata Didit Permana Putra saat dihubungi Urbanasia, Rabu (20/1/2021).

"Gugatanya si anak bisa ditolak dan bisa juga diterima kalau hakim berpandangan lain," tambah Didit Permana Putra.

Meski banyak peluang yang bisa dilakukan Koswara untuk menggugat balik Deden, Didit Permana Putra menilai seharusnya tidak perlu.

Pasalnya, kasus ini merupakan permasalahan keperdataan seorang ayah dan anak yang nanti akan diberikan ruang untuk mediasi oleh pengadilan, seandainya Koswara menggugat balik.

"Untuk apa bapaknya menggugat balik walaupun itu banyak peluang untuk bapaknya gugat balik. Toh ini permasalahan keperdataan seorang ayah dan anak nanti juga pengadilan akan memberikan ruang untuk mediasi kalo bapaknya mengajukan gugatan balik," papar Didit.

Diketahui, Deden merupakan anak kedua Koswara. Selain Deden, Koswara memiliki enam orang anak, yaitu Imas anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Anak ketiga Koswara, Masitoh, merupakan kuasa hukum dari penggugat Deden.

"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat anak keenam penggugat," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Konflik antara anak dengan ayah tersebut dimulai saat Deden menyewakan rumah milik ke Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, sejak 2012.

Namun, di 2020, Koswara berniat menjual rumah tersebut karena kebutuhan biaya. Hal itu membuat sewa menyewa dibatalkan.

Tak terima, Deden pun mengajukan gugatan secara perdata terhadap Koswara ke PN Bandung dan meminta uang Rp 3 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait