URtrending

Pakar Sebutkan Pasal Hukuman untuk YouTuber Ferdian Paleka

Eronika Dwi, Senin, 4 Mei 2020 15.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Sebutkan Pasal Hukuman untuk YouTuber Ferdian Paleka
Image: Ferdian Paleka. (Instagram)

Jakarta - Aksi prank 'bantuan' pada sejumlah waria di Bandung, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dan beberapa temannya tuai banyak kritikan pedas dari netizen. Bahkan, rumahnya sampai digeruduk warga.

Saat digeruduk warga dikediamannya di Kavling Bojong Koneng Indah, Kecamatan Baleendah, Ferdian sedang tidak berada di lokasi. Hal itu membuat banyak pihak menduga bahwa Ferdian kabur.

Bukan hanya digeruduk warga, menurut sebuah video yang dibagikan akun Instagram David Cahyadi, sejumlah waria yang ada dalam video prank Ferdian cs itu juga telah melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena merasa dihina dan dilecehkan.

"Para korban sudah melapor kepada pihak kepolisian. Pihak korban dalam hal ini sudah merasa dirugikan dan dilecehkan. Maka, langkah per langkah sudah dijalani. Saat ini tinggal menunggu tahap selanjutnya, proses hukum," jelas David Cahyadi, Senin (4/5).

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by David Cahyadi (@david__chris) on

Menurut Pakar Hukum

Menyikapi kejadian Ferdia cs, menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, aksi tersebut tidak ada dalam ketentuan hukum pidana bagi perbuatan yang merugikan orang lain.

"Tidak ada ketentuan pidana bagi perbuatan yang merugikan orang lain karena pemberian itu bersifat sukarela dan secara langsung tidak merugikan penerima," jelas Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Urbanasia, Senin (4/5).

Namun, secara hukum perdata, aksi Ferdian cs masih bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Perbuatan Ferdian cs bisa dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Tetapi secara perdata bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (Pasal 1365 KUHPerdata)," tambahnya.

Pasal tersebut berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Maka, penggugat bisa meminta ganti rugi kepada Ferdian cs karena sudah dibuat malu dan diolok olok. Kerugian tersebut bisa berupa kerugian materil atau kerugian yang terukur nyata, misalnya ongkos taxi (PP) untuk mengambil bansos.

Serta bisa juga berupa kerugian IMMATERIIL atau kerugian yang tak terukur, misalnya rasa malu bisa digugat Rp 100 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait