URnews

Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Terlambat 20 Tahun

Nivita Saldyni, Rabu, 18 November 2020 08.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Terlambat 20 Tahun
Image: Ilustrasi pekerja. (Sekretariat Kabinet RI)

Yogyakarta - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Tadjuddin Noer Effendi mengatakan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dibentuk untuk membangun ekosistem investasi di tanah air yang lebih baik. Namun ia menilai, kehadiran UU ini terlambat 20 tahun.

“Seharusnya muncul 20 tahun lalu pada perubahan besar demografi kita, aliran perubahan pekerjaan angkatan kerja kita dari pertanian ke industri,” kata Tadjuddin dalam webinar 'Telaah UU Cipta Kerja' yang diselenggarakan UGM bersama Dewan Pakar Kagama secara online, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, proses transformasi ekonomi dan ketenagakerjaan serta peralihan angkatan kerja dari sektor pertanian ke industri dulu seharusnya didukung oleh ekosistem investasi yang baik. Sebab, setiap proses transformasi akan menyebabkan terjadinya perubahan sosial dari budaya kerja, jaminan pekerjaan dan jaminan hari tua.

“Di negara kita itu tidak terjadi karena ekosistem investasi belum ada. Peralihan angkatan kerja kita dari pertanian bukanlah dominan ke industri, namun ke sektor informal, 60 persen tenaga kerja kita di sektor informal, hanya 40 persen saja yang ke sektor formal,” jelasnya.

Lalu apa sih dampaknya? Tadjuddin mengatakan, angkatan kerja yang bekerja di sektor informal ini telah menjadikan pekerja kita lebih banyak menekuni pekerjaan dengan penghasilan rendah, jam kerja tidak teratur, tidak dilindungi UU, bahkan tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

“Kondisi ini menyebabkan masalah pengangguran dan kemiskinan selalu tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD, yang turut hadir dalam webinar ini mengatakan, kini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Rencananya akan ada 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 41 PP dan 3 Perpres yang akan dikeluarkan oleh 19 Kementerian. Namun ia menyebut bahwa pemerintah tetap menghormati proses judicial review di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang jelas UU Cipta Kerja sudah berlaku dan mengikat, meski ada yang setuju dan tidak setuju,” kata Mahfud. 

Ia menegaskan, pemerintah akan menerima setiap keputusan yang dikeluarkan MK. Namun jika gugatan judicial review itu ditolak MK, Mahfud menyarankan penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan usulan revisi lewat kelompok kerja yang tengah menyusun peraturan pemerintah dan Perpres, guys.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait