URnews

Paksa Masuk Tempat Wisata, Wali Kota Malang Diduga Langgar PPKM

Shelly Lisdya, Senin, 20 September 2021 09.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Paksa Masuk Tempat Wisata, Wali Kota Malang Diduga Langgar PPKM
Image: Pejabat Pemkot Malang gowes hingga ke Pantai Kondang Merak. (Ist)

Malang - Beredar sejumlah foto dan video sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Wali Kota (Walkot) Malang Sutiaji bersama rombongannya di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, beredar di WhatsApp Group (WAG) pada Minggu, 19 September 2021.

Adapun rombongannya antara lain Sekda Kota Malang, Erik Setianto, Kadishub Kota Malang, Heru Mulyono, dan beberapa Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang hingga Camat se-Kota Malang, Perwakilan Lurah se-Kota Malang, dan Anggota Satpol PP Kota Malang, serta Anggota Dishub Kota Malang.

Mulanya, rombongan Wali Kota Malang tersebut berkumpul di rumah dinas dan gowes ke Pantai Kondang Merak. Padahal, rombongan pejabat sempat dicegah masuk oleh petugas karena lokasi wisata sedang tutup karena masih PPKM Level 3. Rombongan nekat memaksa masuk dan akhirnya beristirahat di tempat tersebut.

Dalam video yang beredar, salah satu petugas mengatakan 'Pak kita belum dapat tembusan dari pengelola sini'.  

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran.

"Kami masih melakukan proses penyelidikan. Apabila terbukti melakukan akan disanksi oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Malang," ujar Bagoes, saat dihubungi Urbanasia, Senin (20/9/2021).

Menurut Bagoes, saat ini wilayah Kabupaten Malang masih masuk dalam PPKM level 3, dan semua tempat wisata masih ditutup.

Bagoes menegaskan, jika memang ditemukan ada unsur pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila rombongan Wali Kota Malang Sutiaji terbukti memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM, akan kami proses hukumnya," tandasnya.

Diketahui, selama masa PPKM Level 3 tempat wisata masih belum diperbolehkan dibuka. Untuk di Kabupaten Malang termasuk wisata pantai juga belum dibuka untuk masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait