URnews

Pasang Tarif Tinggi, 115 Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya

Nivita Saldyni, Jumat, 30 April 2021 10.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasang Tarif Tinggi, 115 Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya
Image: Ratusan travel gelap diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Penindakan dan penyekatan mudik Lebaran semakin gencar dilakukan Polda Metro Jaya di sejumlah titik. 

Hasilnya, patroli yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 115 kendaraan travel gelap yang menawarkan jasanya lewat media sosial.

Hal ni diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar konferensi pers Kamis (29/4/2021). Ia mengatakan bahwa ratusan kendaraan travel ini terjaring dari dua hari patroli yaitu pada 27 - 28 April 2021.

"Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo. 

Ratusan travel gelap yang diamankan itu terdiri dari 64 unit minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan. Mereka tertangkap saat hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung. 

"Yang kami tindak itu hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek yang artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga menindak kendaraan yang menyimpang trayeknya," ungkapnya.

Sebagian mereka merupakan hasil patroli siber Ditlantas Polda Metro Jaya guys. Sebab diketahui bahwa sebagian dari mereka mengiklan di media sosial, seperti Facebook, Instagram dan lain sebagainya.

Mereka juga diketahui telah memasang tarif dua kali lipat dari tarif umumnya. Bahkan juga menjanjikan untuk mengantarkan langsung sampai ke kampung halaman penumpangnya.

"Yang kami tahu ini mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Sebagai contoh misalnya, Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300 - Rp 350 ribu, padahal biasanya hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp350 ribu - Rp 400 ribu padahal normalnya Rp200 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu. Sementara penumpang diberikan pilihan, kembali ke tempat asal dia naik atau diantar ke terminal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait