Pasangan Belum Nikah Nginap di Hotel Bisa Dipidana, Gimana Sih Prosedurnya?
Jakarta - Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perbincangan di masyarakat. Salah satu poin pembicaraan yaitu terkait pasal pemidanaan pasangan belum menikah yang hidup bersama atau melakukan hubungan suami istri.
Kekhawatiran ini, salah satunya dikemukakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menilai, pasal perzinahan ini akan berdampak negatif pada industri perhotelan dan penginapan.
Nah, sebenarnya gimana sih aturan dalam pasal perzinahan ini? Berikut Urbanasia rangkum prosedur pemidanaan dalam pasal perzinahan di RKUHP.
Bunyi Pasal
Sebelum membahas tentang prosedur pemidanaan, ada baiknya kita membahas tentang bunyi dalam pasal perzinahan di RKUHP, guys.
Pasal perzinahan yang dimaksud adalah Pasal 415 dan Pasal 416, tepatnya pada bagian keempat tentang perzinahan.
Pasal 415 membahas tentang persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan yang bukan suami istri. Sedangkan Pasal 416, mengatur tentang larangan hidup bersama bagi pasangan di luar perkawinan.
Berikut bunyi pasal 415 tersebut:
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sedangkan Pasal 416 bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.