URnews

Dijerat Pasal 338 KUHP, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

William Ciputra, Kamis, 4 Agustus 2022 05.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dijerat Pasal 338 KUHP, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/7/2022) malam. 

Pasal yang disangkakan terhadap Bharada E itu merupakan pasal tentang pembunuhan dan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan. Dengan demikian, Bharada E tidak sedang melakukan pembelaan diri sebagaimana keterangan awal Polisi. 

Pada Pasal 338 KUHP, Bharada E akan disangka melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Bharada E juga dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 55 KUHP ini berisi dua ayat, yaitu pemidanaan terhadap seseorang sebagai pelaku tindak pidana dan juga penganjur tindak pidana. 

Sedangkan Pasal 56 KUHP berisi tentang pemidanaan terhadap pembantu kejahatan. Berikut bunyi lengkap Pasal 338, Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan. 

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku. 

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait