URnews

Pasca Kasus Bripka CS, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan

Shelly Lisdya, Jumat, 26 Februari 2021 14.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasca Kasus Bripka CS, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan
Image: Eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Dok. Polri)

Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan jika pihaknya melarang anggota Polri memasuki tempat hiburan hingga meminum minuman keras.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan, jika Bripka CS tengah menjalani proses pidana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka yang merupakan anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya. 

Ferdy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," jelas Ferdy.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait