URnews

Terkait Insiden Penembakan di Cengkareng, Kapolri: Bripka CS Dipecat!

Shelly Lisdya, Jumat, 26 Februari 2021 14.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terkait Insiden Penembakan di Cengkareng, Kapolri: Bripka CS Dipecat!
Image: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri baru (Foto: Humas Polri)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Telegram (ST) terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Dalam ST Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021 tersebut, Kapolri memerintahkan agar Bripka CS yang merupakan tersangka dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Tak hanya itu, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Dan juga meminta jajaran terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.

"Iya betul ada (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).

Dalam instruksi tersebut, jajaran kepolisian pun diminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas, dan hanya diperuntukkan bagi anggota polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," ujar Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Sebelumnya, pada Kamis (25/2/2021) dini hari, telah terjadi penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka. Insiden tersebut terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara itu, Bripka CS yang merupakan anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat telah dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD.

Dalam kasus ini, Bripka CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diproses secara kode etik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait