URnews

Pegawai Dishub DKI Wajib Naik Sepeda ke Kantor Tiap Hari Jumat

Putri Rahma, Jumat, 26 Agustus 2022 16.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pegawai Dishub DKI Wajib Naik Sepeda ke Kantor Tiap Hari Jumat
Image: Ilustrasi - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pun melakukan uji coba fasilitas akses sepeda non-lipat di MRT Jakarta (MRT Jakarta)

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda setiap hari Jumat untuk ke kantor. Hal tersebut bertujuan mendukung pemanfaatan dan penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota.

"Kami Mendukung agar seluruh program yang terkait dengan penyediaan jalur sepeda ini bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Syafrin menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0031 tahun 2022 yang berisikan tentang permintaan kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan untuk menggunakan sepeda setiap hari Jumat.

Sebagai bentuk permulaan, Dishub DKI Jakarta mengadakan kegiatan bersepeda di sepanjang Jalan Sudirman-Balai Kota Jakarta dan akan dilanjutkan hingga Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Menurutnya, kegiatan bersepeda dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-17 komunitas Bike To Work Indonesia sebagai komunitas sepeda pertama di Indonesia.

Ia menambahkan kegiatan tersebut sekaligus sebagai bentuk sosialisasi jalur-jalur sepeda yang telah tersedia di Jakarta, sehingga dapat mendorong penggunaan sepeda.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait