URnews

Pegawai Kemensos Sebut Uang Korupsi Bansos COVID-19 Dipakai buat Karaokean

Kintan Lestari, Rabu, 5 Mei 2021 13.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pegawai Kemensos Sebut Uang Korupsi Bansos COVID-19 Dipakai buat Karaokean
Image: Ilustrasi - Pengadaan bansos COVID-19. (Dok. Kemensos)

Jakarta - Uang hasil kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 rupanya tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, tapi juga kepentingan tim Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu diungkapkan pegawai Kemensos, Robin Saputra, di persidangan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono.

Robin didatangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjadi saksi. Ia mengungkap kalau uang hasil korupsi juga digunakan untuk karaokean tim Kemensos. 

Robin mengaku beberapa kali diajak karaoke di Club Raia oleh Matheus sebagai hadiah karena lelah bekerja.

"Seperti yang dijelaskan yang untuk karaoke itu (bersama Matheus Joko Santoso), untuk hiburan karena bekerja pak," kata Robin dalam lanjutan sidang kasus korupsi bansos, Senin (3/5/2021).

Selain Matheus, Robin juga mengungkap dirinya juga beberapa kali diajak ke klub Raia oleh Harry Sidabukke, konsultan hukum yang menyuap Mensos Juliari Batubara.

"Harry. Saya lupa berapa kali, seingat saya 4 kali," pungkas Robin.

Di persidangan, Robin juga mengaku kalau dirinya menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus yang merupakan atasannya. 

Uang Rp 86 juta itu diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi. Seperti Matheus, Robin menyebut Harry juga memberikan 'uang lelah' pada tim teknis bansos. 

Kasus korupsi dana bansos COVID-19 ini pertama kali terkuak akhir tahun 2020 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 14,5 miliar yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop.

Dari kasus korupsi ini, pengadilan menetapkan lima orang tersangka, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebagai penerima suap. Lalu Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta yang menyuap.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait