URnews

Pelajar SMA di Bogor Tewas Dikeroyok, Ini Kronologi dan Motif Pelaku

Shelly Lisdya, Jumat, 8 Oktober 2021 10.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelajar SMA di Bogor Tewas Dikeroyok, Ini Kronologi dan Motif Pelaku
Image: Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo dalam gelaran konferensi pers pengungkapan pelaku Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo dalam gelaran konferensi pers pengungkapan pelaku pengeropengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar tewas. (ANTARA FOTO)

Bandung - Seorang pelajar SMA Negeri (SMAN) 7 di Kota Bogor, Jawa Barat tewas dikeroyok dan ditusuk senjata tajam pada Rabu, 6 Oktober 2021 malam.

Polresta Bogor Kota pun akhirnya mengamankan lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial RMP (18) hingga tewas di Jalan Palupuh Raya Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.

Berikut kronologi, motif hingga penangkapan pelajar yang tega membacok pelajar lainnya yang dirangkum Urbanasia, Jumat (8/10/2021).

1. Kronologi

Dari keterangan Camat Bogor Tengah, Marse Hendra Saputra, kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Korban berinisial RMP (18) saat nongkrong bersama temannya di Taman Palupuh, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu 6 Oktober 2021 malam tiba-tiba didatangi gerombolan pelajar lainnya.

"Dari keterangan saksi (P), ia dan korban datang ke warung menggunakan motor, kemudian datang gerombolan pelajar lainnya," katanya.

Sebelum pengeroyokan dan aksi penusukan, Marse mengatakan mereka cekcok terlebih dahulu.

“Saksi mengatakan bahwa mereka sempat cekcok dengan para pelaku. Saksi saat itu sedang ke warung dan saat kembali melihat korban sudah tergeletak penuh luka tusukan di bagian dada. Dan sudah meninggal,” terangnya.

2. Motif

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto menjelaskan, dari keterangan pelaku utama RAP (18), motif pembunuhan dilatarbelakangi karena dendam. 

Sebelum insiden tersebut, RAP mengaku dipukuli oleh seseorang yang sedang nongkrong di salah satu warung dekat SMAN 7 Kota Bogor pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku mengaku sempat dipukul, kemungkinan dilakukan oleh korban. Sebenarnya pelaku tidak mengenali siapa yang menganiayanya. Tapi anggapan mereka adalah lawan sekolah mereka," terangnya.

Kemudian, pelaku bersama lima temannya kembali mendatangi lokasi dengan menggunakan tiga sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB. Setiba di warung, pelaku langsung turun dari motor, kemudian pelaku lain yakni ML (17) menyerang korban dengan celurit.

"ML ini kan yang membantu RM. Dan salah satu teman korban yang ada di lokasi berhasil melarikan diri setelah mengetahui ada penyerangan. Kemungkinan korban juga sempat ikut lari tapi tertangkap oleh pelaku," bebernya.

3. Penangkapan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap para pelaku karena masih berada tak jauh dari lokasi.

Dari informasi, pelaku utama RAP sedang berada di rumah korban berinisial RMP di Kelurahan Tanah Baru.

Petugas Reskrim Polresta Bogor Kota kemudian mendatangi rumah RMP dan hanya menemukan celurit yang diduga telah dipakai RAP dalam pengeroyokan terhadap korbannya tersebut.

Pencarian pelaku berlanjut dengan menelusuri dua lokasi, yakni di Jalan Baru Tanah Sareal dan Indraprasta Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara hingga akhirnya RAP diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kombes Pol Susatyo, RAP tidak sendirian melakukan aksi kekerasan terhadap korban RM.

"Jadi pengeroyokan ini karena dendam, satu orang membantu aksinya, dua pelaku lainnya hanya ikut-ikutan," katanya dikutip dari Antara.

Susatyo menyebut para pelaku berjumlah empat orang, sementara korban hanya bersama satu temannya yang berhasil lolos dari tindakan kekerasan tersebut, sehingga total para pelajar yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut berjumlah enam orang.

Polisi pun kini telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.

Akibatnya tersangka diancam hukuman Primer pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait