URnews

Kemenkes: Pelajar Tak Perlu Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk PTM

Shelly Lisdya, Minggu, 12 September 2021 10.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes: Pelajar Tak Perlu Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk PTM
Image: Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Dok. Humas UI)

Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebut, jika vaksinasi bukan syarat utama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Nadia mengatakan, bahwa proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengacu pada surat keputusan bersama empat menteri yang pernah diluncurkan sebelumnya. 

“Jadi tidak ada syarat seorang murid ataupun siswa harus divaksinasi dulu untuk bisa mengikuti PTM,” jelas Nadia dalam keterangan tertulis, dikutip Urbanasia pada Minggu (12/9/2021).

Pihaknya, kata Nadia, selalu mengingatkan kepada dinas kesehatan (dinkes) di seluruh wilayah provinsi, kabupaten, kota, untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

 “Jadi kita dorong untuk menunjang upaya kita dalam melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

Guna mendukung PTM terbatas ini, Nadia menyebut bukan hanya vaksinasi COVID-19 saja yang didorong, melainkan upaya-upaya memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai. 

“Yang artinya jika kemudian ada kasus positif bagaimana melakukan kontak tracing, bagaimana melakukan testing, kemudian bagaimana hubungan dengan Puskesmas setempat, atau faskes mana yang akan ditunjuk. Nah, ini akan juga merupakan langkah-langkah awal bagaimana kita menyiapkan wahana pendidikan untuk bisa siap melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Nadia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi satuan pendidikan dalam mengembalikan peserta didik ke sekolah.

“Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 sampai 3. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Jumeri.

Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1 sampai 3, dikatakan Jumeri, boleh melakukan PTM terbatas.

“Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru," bebernya.

Tak hanya itu, apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua.

"Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait