URnews

Pelaku Mesum di Halte Senen Belum Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan

Anisa Kurniasih, Rabu, 27 Januari 2021 11.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Mesum di Halte Senen Belum Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan
Image: MA saat memberikan pernyataan di hadapan wartawan. (Instagram @warung_jurnalis)

Jakarta - Wanita tersangka kasus mesum berinisial MA di depan halte bus SMK 34, Kramat Raya, kawasan Senen, Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Reskrim Polsek Senen AKP Bambang kepada wartawan, Selasa (26/1/2021). Ia mengatakan, hingga kini keterangan yang diberikan tersangka masih berubah-ubah.

"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit," terang AKP Bambang kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) dikutip PMJ News.

AKP Bambang melanjutkan, keterangan tersangka MA kepada polisi yang sampai sekarang masih berubah itu menjadi salah satu alasan dilakukannya cek kejiwaaan.

Meski begitu, Bambang belum memastikan langkah yang akan diambil anggotanya bila nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya. 

"Nanti dulu, tunggu hasilnya,” sambung Bambang.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka. Sementara, pelaku mesum atau asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran polisi (DPO). 

MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara. Lantaran ancaman hukuman kepada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan. Tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

"Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," tambah Bambang.

Video mesum antara MA dan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial  pada 22 Januari 2021. Dalam video viral itu, keduanya terlihat sedang melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum yaitu di halte bus. MA pun mengakui jika saat melakukan tindakan asusila itu, ia diberi imbalan sebesar Rp 22 ribu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait