URnews

Pelaku Pencekokan Miras pada Bayi 4 Bulan Ditangkap

Itha Prabandhani, Sabtu, 23 Januari 2021 09.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Pencekokan Miras pada Bayi 4 Bulan Ditangkap
Image: Ilustrasi bayi. (Pixabay)

Gorontalo - Aksi seorang pemuda di Gorontalo yang mencekoki bayi dengan botol susu berisi minuman keras (miras) viral di jagat maya. Tak lama setelahnya, polisi pun membekuk pelaku yang merupakan paman dari sang bayi.

Pelaku bernama Andika dan tiga orang temannya, diamankan pihak Kepolisian Kota Gorontalo pada Kamis (21/1/2021), setelah video aksinya memberikan miras pada bayi, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Andika dan beberapa temannya tengah menikmati miras berjenis bir, sambil menjaga bayi. Kemudian, pria bertato itu mengisikan botol susu dengan bir, lalu menggendong bayi ke pangkuannya. 

Setelahnya, botol yang telah berisi miras tersebut diminumkan kepada sang bayi sambil tersenyum-senyum dan menikmati alunan musik.

Video ini pun mendapat reaksi keras dari netizen yang mengecam perbuatan pelaku.

“Orang tuanya mana itu? Ya Allah kesel banget sumpah,” ujar seorang netizen.

“Sebutan apa yang pantas buat orang kaya gini ya?” kata netizen lainnya.

Sementara itu, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, saat sang bayi diberi minuman keras, orang tuanya tengah berada di dapur. Pelaku mengaku bahwa aksinya hanyalah untuk iseng semata.

Laode menjelaskan, Andika mulanya berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras.

“ Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya, kemudian menuangkan beer Bintang dan minuman energy ke dalam botol bayi,dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi sehingga bayi tersebut meminum minuman keras itu sebanyak dua kali”, Jelas AKP Laode dikutip dari situs Polres Gorontalo, Jumat (22/1/2021).

Saat ini, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dan tiga temannya tersebut, sudah diamankan pihak Kepolisian. Andika sebagai pelaku yang memberikan miras berjenis bir itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Andika dijerat dengan pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait