URnews

Jadi Tersangka, Pelaku Penolakan Jenazah COVID-19 di Ungaran Dijerat Pasal Berlapis

Nunung Nasikhah, Minggu, 12 April 2020 13.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Pelaku Penolakan Jenazah COVID-19 di Ungaran Dijerat Pasal Berlapis
Image: istimewa

Semarang – Kasus penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 yang terjadi di TPU Siwarak, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi pembicaraan publik.

Jenazah yang ditolak tersebut merupakan seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positif COVID-19.

Untuk menangani kasus penolakan di Ungaran Kabupaten Semarang tersebut, Polda Jawa Tengah akan menindak tegas orang yang diduga sebagai provokator penolakan dengan pasal berlapis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 4/1984.

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Para tersangka berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 tersebut.

Setidaknya ada 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara (12/4/2020).

Dalam pasal 212 KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Sementara pasal 214 KUHP berbunyi: “Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Menurut Budi, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 masuk dalam kategori pelaksanaan tugas oleh petugas/pejabat yang sah dan sesuai prosedur.

"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," tandasnya.

Oleh karenanya, menurut Budi, masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah yang meninggal karena COVID-19, karena hal tersebut termasuk kategori melawan hukum.

Budi berharap, setelah ini, tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah pasien COVID-19 yang akan dimakamkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait