Pelaku UMKM dengan Pendapatan di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun.
Hal tersebut berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan demikian, hanya peredaran bruto di atas Rp 500 juta per tahun yang dikenakan PPh final dengan tarif 0,5 persen sesuai PP 23/2018.
Baca Juga : Sah! DPR Setuju RUU HPP Menjadi Undang-Undang
Sebelumnya, UMKM dikenakan PPh sebesar 0,5 persen. Kini, para pelaku UMKM sudah tak dikenakan pajak lagi jika pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun.
"Jadi kalau ada para pengusaha seperti warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.
Baca Juga : Poin-poin Penting dalam RUU HPP yang Disetujui Jadi UU Hari Ini
Berdasarkan ketentuan PPh final UMKM PP 23/2018 yang kini berlaku, tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM berapapun omzetnya.
"Selama ini UMKM tidak ada batas PTKP. Sehingga mau peredaran bruto hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Dengan demikian pemberlakuan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 tidak perlu membayar pajak atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun akan dimulai pada 2022.