URnews

Poin-poin Penting dalam RUU HPP yang Disetujui Jadi UU Hari Ini

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Oktober 2021 19.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Poin-poin Penting dalam RUU HPP yang Disetujui Jadi UU Hari Ini
Image: Pengesahan RUU HPP jadi undang-undang, Kamis (7/10/2021). (Dok. Kementerian Keuangan RI)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang. Hal itu disahkan dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (7/10/2021). 

RUU HPP sendiri memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari sembilan bab dan 19 Pasal. RUU ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, antara lain UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Nah dari materi tersebut, ada beberapa poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR. Berikut beberapa aturan pajak terbaru yang menjadi sorotan dalam UU HPP:

1. Penggunaan NIK sebagai NPWP

Salah satu poin yang jadi sorotan antara lain penggunaan nomor Induk kependudukan (NIK) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Poin ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, salah satunya Menkumham Yasonna Laoly. Dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, ia menyatakan kebijakan tersebut akan memudahkan para wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Sehingga nantinya dengan peraturan ini, basis data kependudukan akan terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. 

2. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  

Poin lain yang tak luput jadi perhatian publik adalah program pengungkapan sukarela wajib pajak. 

Melansir dari situs resmi Kemenkeu, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program ini sendiri akan berlangsung pada 1 Januari - 30 Juni 2022 dengan tarif yang ditawarkan berkisar 6 sampai dengan 18 persen. 

Dengan program tersebut, wajib pajak (WP) bisa mengungkapkan harta bersih (nilai harta dikurangi nilai utang) yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan dengan membayar PPh final sesuai ketentuan yang ditetapkan kepada negara lewat direktur jenderal pajak (DJP).

3. Pengurangan Pengecualian dan Fasilitas PPN

Poin lain yang turut jadi perhatian adalah perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. 

Dalam UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sebelumnya, poin ini sempat jadi perdebatan dan ditolak oleh PKS karena dalam proses pembahasan disebutkan bahwa kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, pelayanan sosial dan layanan keagamaan kena pajak meski saat ini tarif PPN masih 0 persen.

4. Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Poin lainnya yang tengah jadi perhatian adalah naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengesahan UU HPP, tarif tunggal untuk PPN akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen secara bertahap.

Kenaikan itu akan dimulai pada 1 April 2022, yang mana PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen. Kemudian akan dinaikkan lagi dan menjadi 12 persen, paling lambat 1 Januari 2025.

Poin inilah yang menjadi pertimbangan Fraksi PKS menolak hasil kerja Panja dan menolak RUU HPP untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II. Alasannya, PKS menilai rencana itu kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional.

5. Perubahan Tarif Pajak Penghasilan

Poin yang tak kalah penting adalah, dalam UU HPP pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh).

Untuk lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen, dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetap.

Melansir situs resmi Kemenkeu, aturan ini akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Tarif PPh orang pribadi juga diubah menjadi 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Selain itu, PPh Badan ditetapkan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait