URnews

Sah! DPR Setuju RUU HPP Menjadi Undang-Undang

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Oktober 2021 16.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sah! DPR Setuju RUU HPP Menjadi Undang-Undang
Image: Menkeu Sri Mulyani bersama Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganundito dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (29/10/2021). (Dok. Kementerian Keuangan RI)

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

"Apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada anggota dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Nah UU HPP sendiri terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal, guys. Hadirnya undang-undang tersebut akan mengubah beberapa ketentuan yang ada di UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, hingga UU 11/2020 cipta kerja.

Sidang pengambilan keputusan ini diawali dengan laporan proses pembahasan RUU HPP oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP. Dalam laporannya, Dolfie mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan tingkat I dan pendapat para fraksi, ada delapan fraksi yang menerima hasil kerja Panitia Kerja dan menyetujui RUU HPP dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.

Delapan fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara itu ada juga satu fraksi yang menolak, yaitu PKS.

Adapun alasan penolakan itu, kata Dolfie, PKS tak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional. Fraksi itu juga menolak kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, pelayanan sosial dan layanan keagamaan kena pajak meski saat ini tarif PPN masih 0 persen.

“PKS juga menolak pasal-pasal pengampunan sukarela harta wajib pajak tax amnesty. Tahun 2016 PKS resmi menolak UU tax amnesty,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait