URtainment

Pemalsu Hasil Tes Swab PCR yang Dilaporkan dr Tirta Seorang Selebgram

Eronika Dwi, Jumat, 8 Januari 2021 13.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemalsu Hasil Tes Swab PCR yang Dilaporkan dr Tirta Seorang Selebgram
Image: Tim Swab Hunter. (Ilustrasi/Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram berinisial R asal Jakarta di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Senin (4/1/2021) kemarin.

Selebgram R ditangkap karena diduga terlibat aksi pemalsuan dan penjualan surat hasil tes swab PCR COVID-19 palsu yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial.

Surat palsu tersebut diduga telah digunakan selebgram R untuk liburan ke Bali.  

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.  

"Yang menangkap semua dari penyidik Polda Metro. Jadi Krimsus Polda Bali hanya memfasilitasi mereka saja. Misalnya fasilitasi ruang pemeriksaan, jadi krimsus Polda Bali tidak melakukan penangkapan," kata Kombes Pol Syamsi kepada wartawan, dikutip Jumat (8/1/2021).

Usai ditangkap, selebgram R langsung dibawa ke Jakarta. Menurut Kuasa hukum selebgram R, Benny Hariyono, R diterbangkan ke Jakarta pukul 13.30 WITA.

Selain karena Selebgram R sendiri ditangkap karena ikut mempromosikan atau menawarkan surat hasil tes swab PCR palsu yang bisa dibeli Rp 500 ribu (tanpa tes) di media sosialnya.

Dalam surat palsu tersebut, tertera nama Klinik Bumame Farmasi, Jakarta. Klinik Bumame Farmasi pun menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat hasil tes swab PCR tersebut.

Selebgram R pun ditangkap berdasarkan laporan Klinik Bumame Farmasi pada 30 Desember 2020.

Sementara rekan dari selebgram R lainnya telah ditangkap lebih dahulu oleh Polda Metro Jaya, yaitu MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, EAD yang ditangkap di Bekasi, dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR palsu sempat ramai dan dibahas oleh dr Tirta.

Dari kasus tersebut, tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait