URnews

Pemeran Pria dalam Video Porno Dea OnlyFans Berpotensi Jadi Tersangka

William Ciputra, Selasa, 29 Maret 2022 12.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemeran Pria dalam Video Porno Dea OnlyFans Berpotensi Jadi Tersangka
Image: Barang bukti kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans. (Dok. PMJ)

Jakarta - Tak hanya Dea OnlyFans, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga memanggil pemeran pria yang ada dalam video porno Dea dan diunggah di laman OnlyFans. 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini ‘lawan main’ Dea OnlyFans itu akan diperiksa penyidik sebagai saksi. 

“Kami akan panggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3/2022). 

Meski demikian, Auliansyah menegaskan bahwa pemeran pria itu berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Dea OnlyFans. Sejauh ini, penyidik juga sudah mengidentifikasi pemeran pria itu. 

“Kalau memenuhi Pasal, akan kami jadikan sebagai tersangka,” tegasnya. 

Sebelumnya, Auliansyah juga mengungkap fakta baru dalam kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti itu. Disebutkan Dea telah membuat konten porno dan dijual di OnlyFans selama satu tahun.

Namun demikian, Auliansyah mengaku pihaknya belum menemukan platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi tersebut. Sebab, sampai saat ini, Dea mengaku hanya menyebarkannya di situs OnlyFans.

"Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didistribusikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait