URtech

Pemerintah Akan Kirim Status IMEI ke Ponsel

Afid Ahman, Minggu, 19 April 2020 17.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Akan Kirim Status IMEI ke Ponsel
Image: Kominfo

Jakarta - Sejak pemerintah mengumumkan akan menerbitkan aturan pengendalian IMEI, banyak pengguna ponsel black market (BM) takut perangkatnya tidak bisa digunakan lagi.

Pemerintah sudah memastikan ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan sebelum 18 April 2020 tidak terdampak. Tapi tetap saja rasa was-was  menghinggapi.

Karena itu pemerintah berencana akan mengirimkan status IMEI ke ponsel seluruh masyarakat. Hanya saja prosesnya bertahap. 

“Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi COVID-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu,” kata Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ismail pun menerangkan pengguna ponsel dan tablet yang saat ini telah aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga mereka dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI. 

“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” pungkas Ismail.

Whitelist

Diberlakukannya aturan pengendalian IMEI dimaksudkan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun. “Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin.

Dalam menjalankan aturan pengendalian IMEI ini menggunakan skema Whitelist. Jadi perangkat yang diaktifkan mulai tanggal 18 April akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). 

Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ingat Janu.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait