URnews

PPKM Mikro Kabupaten Bogor: Wisatawan Wajib Serahkan Hasil Tes Negatif COVID-19

Eronika Dwi, Rabu, 10 Maret 2021 16.02 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro Kabupaten Bogor: Wisatawan Wajib Serahkan Hasil Tes Negatif COVID-19
Image: Operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021) petang. (ANTARA)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang selama 13 hari, yakni pada 9 sampai 22 Maret 2021.

"Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor ini berlaku pada 9 sampai 22 Maret 2021," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulis, dikutip Urbanasia, Rabu (10/3/2021).

Selama PPKM mikro tersebut, wisatawan dari luar Bogor wajib membawa surat keterangan rapid test antigen.

Nantinya, petugas akan memutar balik kendaran, jika pengendara tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test antigen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021.

Selain kebijakan membawa surat keterangan rapid test antigen bagi wisatawan di luar Bogor, berikut 15 ketentuan baru terkait kegiatan masyarakat:

1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian mal atau pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;  
- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan;
- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:  
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait