URnews

Pemerintah Didesak Tangani Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Ini 4 Rekomendasinya!

Nivita Saldyni, Rabu, 13 Oktober 2021 09.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Didesak Tangani Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Ini 4 Rekomendasinya!
Image: Ilustrasi perkosaan. (Pixabay)

Jakarta - Save the Children Indonesia bersama Koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia atau Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children (IJF EVAC) dan Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) mendesak pemerintah melakukan tindakan tepat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka juga meminta pemerintah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus tersebut.

Selina Patta Sumbung, CEO Save the Children Indonesia sekaligus Ketua IJF EVAC mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Untuk itu menurutnya, baik negara, masyarakat, keluarga dan orang tua punya kewajiban dan tanggung jawab melindungi anak.

“Setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak perlu menjadi prioritas penanganan” kata Selina lewat keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Untuk itu, Selina mengatakan gerakan koalisi penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia merekomendasikan dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan beberapa hal, di antaranya:

1. Penerapan Manajemen Kasus dalam Proses Penanganan Kasus

Selina mengatakan bahwa pihaknya menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial/manajer kasus/pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau.layanan terkait lainnya.

"Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan asesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum," katanya.

Pendamping khusus yang ditunjuk juga harus memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, serta melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.

2. Peningkatan Kapasitas SDM Penyedia Layanan Perlindungan Anak

Pemerintah juga dinilai harus meningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak. Hal ini, menurut Selina, harus terus dilakukan dengan menjadikan Hak Anak, Perlindungan Anak, Kebijakan Keselamatan Anak, Manajemen Kasus, Supervisi, dan Dukungan Psikososial sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia.

3. Pengembangan Mekanisme Supervisi dalam Penanganan Kasus Pengembangan Mekanisme

Selain itu, koalisi penghapusan kekerasan anak di Indonesia juga menilai supervisi berjenjang perlu dilakukan. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.

Hal ini untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik. Adapun supervisi harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, disamping fungsi administratif kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.

4. Penerapan Etika dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Terakhir seluruh pihak juga wajib untuk merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban, maupun saksi. Hal ini juga berlaku dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik, sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak.

"Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," tutup Selina.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait