URnews

Viral Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Penyelidikan Dihentikan Polisi

Griska Laras, Kamis, 7 Oktober 2021 10.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Penyelidikan Dihentikan Polisi
Image: Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay)

Luwu Timur  - Belum lama ini jagat maya dihebohkan dengan kisah seorang ibu yang berjuang memperoleh keadilan hukum untuk 3 anaknya yang mengalami pelecehan seksual.

Kisah itu pertama kali muncul dalam akun @projectmultatuli, Rabu (6/10/2021). Dalam utas yang dibuat akun tersebut, diberitakan bahwa perempuan berinisial (RS) melaporkan mantan suaminya (SU) atas tuduhan memerkosa 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur di Polres Luwu Timur pada 2019. Tapi proses penyelidikan dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.  

Awal laporan ini bermula saat AL (8), anak sulung RS, mengeluh sakit di bagian organ intimnya pada Oktober 2019. RS menyebut anaknya mengaku diperkosa oleh ayah. Pernyataan AL juga dibenarkan oleh dua adiknya MR (6) dan AZ (4).

RS lalu melaporkan mantan suaminya atas dugaan pemerkosaan pada tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur. Tapi laporan RS di kedua institusi itu diabaikan, dia bahkan dituding memiliki gangguan jiwa.

RS dan kuasa hukumnya juga menemui banyak kejanggalan selama proses penyelidikan berlangsung. Anak-anaknya tidak didampingi tim hukum, pekerja sosial, atau psikolog saat diperiksa penyidik. RS juga dipaksa menandatangani BAP ketiga anaknya dan dilarang membacanya.

Pada Desember 2019, polisi menghentikan penyelidikan kasus pencabulan terhadap ketiga anak RS.

Kasus ini pun viral di media sosial dan menempati jajaran puncak trending topik di Twitter Indonesia. Banyak netizen yang geram menuntut agar proses hukum kasus ini dilanjutkan.  

Sementara itu, Polres Luwu Timur telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Mereka membantah telah mengabaikan laporan RS dan menyebut menghentikan penyelidikan karena bukti tidak cukup kuat.  

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili dan melakukan visum kedua di RS Bhayangkara dengan didampingi ibu korban, terlapor (ayah korban), dan 3 anak pelapor dan tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur/anus," kata perwakilan Polres Luwu melalui Instagram Stories @humasreslustim, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Pelecehan Seksual di KPI, Kuasa Hukum Sebut Korban Masih Trauma

1633576100-Klarifiakasi-Polres-Luwu-Timur.jpegSumber: Klarifikasi Polres Luwu Timur/Instagram@humasreslutim

Pihak Humas Polres Luwu Timur juga menyebut tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak RS dari hasil asesmen P2TP2A Kab Luwu Timur.

"Saat sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anaknya menghampiri dan duduk di pangkuannya. Sehingga penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan".

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait