URnews

Pemerintah Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK, Rp 10 Juta Per Ekor

Ahmad Sidik, Jumat, 24 Juni 2022 11.40 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Ganti Rugi Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK, Rp 10 Juta Per Ekor
Image: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ekon.go.id).

Jakarta - Pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan secara paksa akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menyebut ganti rugi dihitung per satu ekor, khususnya bagi peternak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," ungkap Airlangga, Jumat (24/6/2022).

Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai mekanisme penggantian hewan ternak yang dimusnahkan itu.

Sementara terkait penanganan PMK, satuan petugas (satgas) penanganannya akan dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Suharyanto menyebut pihaknya akan segera bekerja untuk menangani wabah PMK ini. Ia mengatakan satgas penanganan PMK ini terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian (Kementan), TNI dan Polri.

"Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah. Sehingga, mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati walikota, (untuk) menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," ucap Suharyanto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait