URnews

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, Begini Syaratnya!

Nivita Saldyni, Senin, 5 April 2021 20.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, Begini Syaratnya!
Image: Ilustrasi salat tarawih. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Pemerintah mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan kegiatan ibadah salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 secara berjamaah di luar rumah atau di masjid.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).

"Khusus kegiatan ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4).

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan ibadah Idulfitri, yaitu salat tarawih dan salat Idulfitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan, harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” kata Muhadjir.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah juga menetapkan syarat baru dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan ini. Syarat tersebut adalah jamaah harus berasal dari lingkungan yang sama.

“Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idulfitri dilaksanakan dengan sederhana, sehingga waktunya tidak berkepanjangan. Apalagi mengingat saat ini kita masih dalam kondisi darurat pandemi COVID-19

“Kemudian mengenai salat Idul Fitri, sama diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jamaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jamaah,” pesannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait