URnews

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Khofifah: Tolong Patuhi Aturan

Nivita Saldyni, Selasa, 6 April 2021 15.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Khofifah: Tolong Patuhi Aturan
Image: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Pemprov Jatim)

Surabaya - Pemerintah kembali melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi COVID-19. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat Jatim menerima dan mematuhi kebijakan tersebut.

"Pemerintah masih melarang mudik. Kita harus longgar hati untuk menjaga keselamatan bersama, tolong dipatuhi aturan ini," kata Gubernur Khofifah di Surabaya, Selasa (6/4/2021).

Kebijakan larangan mudik lebaran ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Melainkan kali kedua pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Seperti halnya Idulfitri tahun lalu, silaturrahim dengan sanak keluarga, mengucapkan Hari Raya Idulfitri, berhalal bi halal harus ditunda dulu. Untuk sementara harus dilakukan secara daring," pesannya.

Menurutnya ini menjadi langkah waspada yang harus diambil meski situasi dan kondisi pandemi COVID-19 saat ini sudah mulai melandai secara perlahan. Sebab, kata Khofifah, jika masyarakat diperbolehkan untuk mudik maka pemerintah khawatir akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti halnya yang terjadi beberapa negara Eropa yang kembali menerapkan lockdown, Filipina, Bangladesh dan juga India.

"Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar," harapnya.

Ia pun menegaskan, hal ini akan berhasil jika didukung dengan peran aktif dari kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, guys.

Sementara itu, seperti diberitakan Urbanasia sebelumnya, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum maupun sesudah waktu tersebut. 

Aturan larangan mudik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriah secara daring, Jumat (26/3/2021) lalu. Ia pun menegaskan larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta dan juga pekerja mandiri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait